Kitateropong.com, MALINAU – Diduga curah hujan cukup tinggi akibatnya tanggul Tuyak tambang batubara PT. KPUC jebol, maka terjadinya banjir di Desa Langap dan sekiranya,
terkait persoalan itu Bupati Malinau Wempi W Mawa meminta, pihak perusahaan PT KPUC yang membangun proyek dua tanggul Tuyak untuk bertanggungjawab dan melakukan penanganan secara cepat.
Orang nomor 1 di wilayah Kabupaten Malinau, ProvinsiKalimantan Utara (Kaltara) ini bersama sejumlah pejabat mendatangi dua lokasi jebolnya tanggul kepunyaan perusahaan pertambangan tersebut, Selasa (16/8/2022).
Bupati Wempi dan rombongan sebelumnya berada di Kecamatan Malinau Selatan dalam agenda rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 Tahun.
Belum selesai penanganan pasca jebolnya tanggul Tuyak di Desa Seturan milik PT KPUC, pihaknya kembali mendapatkan informasi jebolnya tanggul Tuyak Hutan yang berbeda milik perusahaan pertambangan itu.
Bersama jajaran Forkopimda Malinau dan OPD, Bupati Wempi menuju lokasi kejadian dan meninggalkan seluruh rangkaian kegiatan yang sudah diagendakan.
Bupati menegaskan, agar pihak perusahaan melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas pertambangan hingga proses penutupan tanggul Tuyak Hutan selesai ditangani dengan baik dengan mengerahkan semua armada/alat berat yang mereka miliki.
Dalam konferensi pers secara Daring, Selasa malam, Pemerintah Daerah Malinau menjelaskan duduk perkara dua kejadian jebolnya tanggul batu bara di kawasan Kecamatan Malinau Selatan.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa membenarkan dua kejadian tersebut terjadi di dua lokasi yang berada dalam areal konsesi milik PT KPUC.
Seperti diketahui, kejadian pertama pada Minggu (14/8/2022) pagi terjadi di Kolam Tuyak Paya Seturan dan Selasa(16/8/2022) pagi permukiman warga Desa Langap disapu banjir dari luapan kolam penampung yang disebut sebagai Tuyak Hutan.
“Lokasinya masih sama. Kalau Pit Seturan, material yang ada di situ disedot melalui pompa ke Tuyak Hutan. Kejadian tanggal 14 di Seturan. Kemudian kejadian lagi, di Tuyak Hutan kita keluarkan sanksi paksaan,” ujar Bupati Wempi dalam keterangan persnya, Selasa (16/8/2022) malam.
Bupati menjelaskan, secara teknis pada kejadian pertama di Kolam Paya Seturan, Pemkab Malinau telah mengeluarkan sanksi paksaan berupa penghentian sementara pengoperasian perusahaan pertambangan PT. KPUC.
Sementara ini, Pemerintah Kabupaten Malinau kembali menerbitkan sanksi paksaan berupa larangan beroperasi kepada perusahaan. Fokus diarahkan pada mitigasi penanganan dan pendataan dampak kepada masyarakat.
“Termasuk ganti kerugian kepada pihak yang terdampak langsung. Saat ini Satgas Gabungan tengah menginventarisir akibat dan dampak atas kejadian terakhir di Tuyak Hutan Desa Langap,” katanya.
“Langkah utama saat ini adalah penanganan dari sumber jebolnya tanggul. Sehingga material yang ada di sana tidak mengalir. Selanjutnya penanganan di hilirnya yang terdampak. Pemerintah sudah menurunkan tim gabungan dan menghentikan sementara aktivitas perusahaan,” tegas Bupati.
Sanksi paksaan yang diterapkan kepada pihak perusahaan untuk kejadian di Langap adalah penghentian sementara aktivitas pertambangan oleh PT KPUC, penataan tanggul, pendataan dampak hingga pertanggungjawaban ganti kerugian langsung.
Terkait upaya selanjutnya, Pemkab Malinau masih menunggu hasil evaluasi bersama satgas gabungan dan tim pemeriksa lintas instansi Provinsi Kaltara.***
Wartawan: Selamat AL
Editor: Suryo