
Kitateropong.com, MALINAU – Kasus dugaan korupsi seragam batik sekolah di wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terus bergulir. Kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau mulai membidik Dinas Pendidikan(Disdik).
Seragam sekolah bermotif batik itu untuk dibagikan secara gratis kepada 18.053 peserta anak didik, mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP sederajat se Kabupaten Malinau pada tahun Anggaran(TA) 2020 yang nilainya berjumlah 2,8 miliar rupiah.
Kasus dugaan maling uang negara miliaran rupiah itu masih terus bergulir. Namun sayang, hingga saat ini belum ada kejelasan siapa pelaku utama atau yang terlibat dan yang harus bertanggungjawab dari Kasus tersebut.
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Malinau Jaja Raharja SH, MH, ketika dikonfirmasi kitateropong.com, ia menjelaskan nilai perhitungan keuangan negara perkara pakaian batik sudah diperoleh dari BPKP Provinsi Kaltara
“Besarannya nanti akan kami sampaikan pada saat PR penetapan Tersangka,” ujar Kajari melalui WhatsApp-nya

“Segera setelah kita menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, penyidik kembali memanggil para saksi, baik dari pihak rekanan maupun dari pihak Dinas Pendidikan. Untuk Lengkapnya data silakan hubungi Kasi Pidsus dan Kasi Intel,”kata Jaja.
Sementara itu, Fureng Elisa Mou SE, MSi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau ditanyakan persoalan tersebut via pesan whatssapnya Rabu (16/3/2022) kemarin, mengakui kalau pihaknya sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan.”Iya pak. Kami sudah memberikan keterangan yang diajukan oleh kejaksaan demikian pak terima kasih”ucapnya.***
Wartawan: Selamat AL
Editor : Suryo