
Kitateropong.com, MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memberikan klarifikasi terkait video yang sedang viral di media sosial. Video yang memperlihatkan rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan eksekusi dengan mengeluarkan tiga unit pesawat Susi Air dari hanggar milik Pemerintah Kabupaten Malinau di Bandara Robert Atty Bessing, pada Rabu (2/2/2022).
Sekertaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus mengatakan, Pengosongan Hanggar dilakukan sesuai dengan pasal perjanjian. pasal 9 ayat 1 tentang berakhir nya perjanjian, perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan :

“Nah, tapi kami mengambil pada point A, yaitu perjanjian ini berakhir apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian. Dan kita melihat di pasal yang sama, pasal 9 ayat 2 dikatakan pihak pertama secara tertulis akan memberitahukan masa berakhirnya perjanjian itu pada pihak ke dua dalam masa 14 hari kalender sejak berakhirnya masa perjanjian,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus, Kamis (3/2/2022).
Berdasarkan surat yang masuk ke Pemerintah Daerah (Pemda) Malinau tahun 2021, tentang permohonan terhadap penyewaan hanggar pesawat, jelas Ernes Silvanus, selain maskapai Susi Air ada pihak maskapai lainnya yang juga telah mengajukan ke Pemkab Malinau untuk dapat menggunakan hanggar pesawat,
“Jadi, maskapai Susi Air termasuk salah satunya yang mengajukan pertanggal 15 November 2021 dengan permohonan perpanjangan kontrak sewa,” tegasnya.
“Kami ingin jelaskan bahwa kontrak sewa ini masanya tahunan. Jadi, setiap tahun pertanggal 1 Januari hingga 31 Desember perhitungannya. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Malinau dapat memberikan kepada pihak manapun yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria terhadap penyewaan hangar pesawat.” jelas Ernes Silvanus lagi.
Ernes Silvanus menambahkan, sesuai rapat dengan tim, termasuk evaluasi terhadap pemanfaatan hanggar pesawat, tim telah menyampaikan melalui Surat Bupati tertanggal 9 Desember 2021, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Malinau tidak memperpanjang kembali kontrak sewa-menyewa hanggar pesawat tahun 2022 kepada pihak Maskapai Susi Air.

“Kita telah komunikasikan secara resmi, untuk tidak memperpanjang kontrak. Karena tidak diperpanjang, maka tentu hanggar pesawat harus di kosongkan,” katanya.
Eksekusi pengosongan hanggar juga telah dikomunikasikan bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) RA Bessing Kabupaten Malinau. Proses pengosongan hanggar di saksikan langsung oleh pihak Susi Air perwakilan Malinau. Meski pada saat itu tidak mau menandatangani berita acara pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat, namun pengosongan atau pemindahan pesawat tetap harus dilakukan.
Hadir dalam klarifikasi mendampingi Asisten 2 Kristian Muned, Kasatpol PP Kamran Daik, Kadishub Muhamad Kadri dan Kabag Hukum Setda Malinau Jimmy.***
Wartawan : WA Pradana
Editor : Suryo
zoloft 50 mg pill