Kitateropong.com, KUKAR – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil membatalkan penyelundupan kayu gelondongan bernilai miliaran rupiah di perairan Sungai Belayan Desa Sebulu Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (20/1/2022).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih dalam keterangan persnya menjelaskan, telah berhasil mengungkap pelaku illegal logging dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp 2.025.000.000.
“Pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat, sekitar pukul 18.00 Wita,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih dalam keterangan persnya.
Humas Polda Kaltim menyebut, dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan sekitar 1.000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran dari lokasi kedua.
“Sayangnya untuk TKP (tempat kejadian perkara) yang kedua tersebut tidak ditemukan tersangka. Lantaran, berhasil lolos dari operasi petugas. Untuk total kerugian negara bisa mencapai 4,5 miliar rupiah,” taksir Brigjen Pol M Yassin Kosasih.
Kayu yang ditemukan petugas sebanyak 4.000 kubik atau 1.300 batang/gelondongan. Ribuan kubik kayu ini tidak ada dokumen sah dan saat itu dijaga dua orang masing-masing berinisial ‘R’ dan ‘S’. Kedua pria berusia 39 dan 34 tahun diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Disebutkan, Negara mengalami kerugian dari dana yang tidak disetorkan berupa dana Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sekitar 4,8 miliar rupiah lebih.
Dengan belum ditemukan siapa pemilik atau pengusaha dari ribuan kubik kayu gelondongan yang diikat dan mengapung di perairan Sungai Belayan Desa Sebulu Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu, Kukar itu, pihaknya masih melakukan pengejaran.***
Wartawan : Suriansyah
Editor : Suryo