Kitateropong, BONTANG – Di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat diminta patuh dengan aturan yang sudah digariskan pemerintah atau instansi-instansi diberi kewenangan. Jika tidak, bukan tidak mungkin perugas akan memberikan sangsi/hukuman, seperti dirasakan 4 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Empat pelanggar itu diberi sangsi push up oleh Tim Gabungan TNI – Polri dan lainnya yang menjalankan Operasi Yustisi di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (14/02/2021). Keempat warga ini juga diberi teguran tertulis dan diberi masker.
Tim dari Polsek Muara Badak, TNI dan lainnya ini melakukan operasi di kawasan-kawasan yang dianggap ramai atau lokasi-lokasi berkumpulnya masyarakat, seperti yang ada di sepanjang Jalan Palacari RT 01 Desa Batu – Batu, Muara Badak dan kawasan lainnya.
Petugas gabungan juga mendatangi lokasi-lokasi yang dijadikan arena tongkrongan anak-anak muda, warung-warung dan tempat lainnya. Selain itu, petugas juga merazia pengendara yang tidak mematuhi prokes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini dimaksudkan agar Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, terutama di wilayah Kaltim bisa perlahan menurun.
Hingga pertengahan Februari 2021 ini, Virus Corona di Kaltim sudah hampir 50 ribu terkonfirmasi. Karena itu, tidak henti-hentinya aparat terkait mengedukasi dan memberikan arahan kepada seluruh masyarakat agar patuh, disiplin menjalankan prokes untuk diri sendiri.
Selain itu, tidak sedikit pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Kaltim. Hingga 14 Februari tercatat 1.171 orang. Jika prokes tidak dipatuhi, bukan tidak mungkin angka kematian itu akan bertambah.*
Wartawan : Suria