BALIKPAPAN – Dalam kurun waktu setahun (2020), Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Balikpapanmenerbitkan 6.768 buku paspor yang terbagi dalam dua versi. Jumlah penerbitan “buku” ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama.
Dari jumlah 6.768 lembar paspor itu, 1.036 diantaranya Paspor Elektronik dan 5.732 paspor biasa. Menurut Kakanim Rakha, didampingi seluruh kepala seksi termasuk Humas Ali Husni menambahkan, selama tahun 2020 telah menerbitkan 5.732 paspor biasa, paspor elektronik 1.036 paspor.
“Selain itu, kita juga melayani pembuatan Paspor Simpatik dan Eazy Passport,” kata Rakha, Selasa (22/12) di kantornya. Sedangkan penerbitan ijin tinggal selama tahun 2020 bagi warga Negara asing (WNA) jumlahnya 448 pemohon dan ijin tinggal terbatas 931 pemohon dan ijin tinggal tetap 18.
Rakha yang baru bertugas sejak September 2020 lalu di Kanim Balikpapan, juga mengungkapkan sepanjang tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Bidang Keimigrasian dengan sejumlah pencapaian yang menggembirakan.
Yakni, pihaknya telah membangun inovasi dan perubahan lay out kantor. Sejumlah inovasi yang dibuat diantaranya pelayanan kurang dari 10 menit khusus bagi pemohon lanjut usia. Juga kacamata dan alas tas bagi pemohon, pelayanan ramah darurat atau Perda, paspor gratis jika menemukan calo, passport delivery, dan aplikasi WA Gateway.

“Kami juga melayani pembuatan paspor ditempat pemohon, minimal ada 10 pemohon. Kami juga siap melayani foto ditempat pemohon paspor. ” kami siap datang ke tempat pemohon paspor asal pemohon minimal 10 orang,” tuturnya
Selain itu juga inovasi pengambilan pasport drive thru, penggunaan elevator access card bagi pemohon, antrean CS berbasis aplikasi dan pengukuran IKM mandiri berbasis aplikasi.
“Dalam hal ini perubahan lay out, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melengkapi segala fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, khususnya pemohon layanan agar merasa aman dan nyaman,” tegas Rakha.
Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan juga melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di wilayah kerjanya, yakni Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.
Dalam acara Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja 2020, Rakha mengungkapkan, pada tahun 2020 ini pihaknya mengusir 10 orang warga China dan warga Jerman dari Baliklapan. 10 warga Cina telah melanggar ijin tinggal atau overstay sementara warga Jerman melakukan pelanggaran illegal stay.***
Reporter : Hamas
Editor : Suriansyah