FOTO ISTIMEWA: [redaksi] Eks Lahan Rumdis, Kantor Telegram PT. Inhutani I, KTT Setelah Dibongkar
KTT – Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung (KTT), Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), membongkar alias meluluhlantakkan Rumah Dinas (Rumdis) dan Kantor Telegram PT. Inhutani I. Namun belakangan, diduga sempat ada kompalain dari pihak PT. Inhutani I.
“Cokoliat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 . Tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Atas Tanah (HAT),
Ini tanah negara yang dikuasakan kepada PT. Inhutani I untuk Hak Guna Bangunan,” Sebut Benyamin, salah seorang warga KTT kepada teropongkaltara.com, di kediamannya baru ini, Rabu, (2/09/2020)
Menurut Benyamin, kalau PT. Inhutani I ingin memperpanjang HGB-nya, apa kegiatanya saat ini di tempat tersebut?, perusahaannya masih aktif tidak?.
“Nah, jika HGB-nya tidak dapat diperpanjang lagi Ijinnya, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) otomatis tanah itu di kembalikan ke Negara,” ujarnya Benyamin.FOTO ISTIMEWA: [redaksi] Lokasi Dan Rumdis PT. Inhutani I, KTT
“Di lokasi sebelumnya berdiri bangunan rumah dinas (rumdis) PT. Inhutani I dan kantor telegram. Tidak ada aturannya HGB lalu dijual atau diganti rugi.”Tegas Benyamin.
Pembongkaran Rumah Dinas dan Kantor Telegram PT. Inhutani I oleh Pemkab KTT itu disebut-sebut sudah ada proses kesepakatan antara Pemda KTT dengan PT. Inhutani I, di Jakarta dan bahkan sudah diketahui juga oleh Bandan Pengawas Keuangan (BPK) Pusat. Kabarnya, sudah tidak ada masalah lagi.
“Terjadinya pembongkaran itu memunculkan rumor, kalau pihak PT. Inhutani I sempat ada komplain ke Pemkab KTT.”Tambah Benyamin lagi. Sayangnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Tidung, Said Agil, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak menjawab.***
Penulis : S. AL
Editor. : Suriansyah