Foto Istimewa: [Dr. Drs. Yansen TP ,M.Si] Bupati Kabupaten Malinau
MALINAU= Dalam rangka menghadapi pasca pandemi Covid – 19 Bupati Kabupaten Malinau Dr. Drs. Yansen Tipa Padan, M.Si, mengeluarkan Surat edaran NOMOR 060/340/HUKUM tertanggal 1 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dan Non ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Civid-19 Di lingkungan Pemkab Malinau. Di tujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Sekretariat daerah, Staf Ahli Bupati Dan Kepala OPD.
“Seluruh langkah-langkah teknis Protokol Corona sudah kita laksanakan dengan tertib di Malinau, sebagai bentuk ketegasan dalam mencegah dan mempercepat penghentian penyebaran Virus Corona di Kabupaten Malinau.”Tegas Bupati Malinau Yansen.TP.
langkah tegas ini di ambil untuk memantau setiap Mobilisasi orang yang keluar dan teristimewa yang masuk ke Malinau, karena tingginya ODP Malinau saat ini, akibat orang yang pulang dan datang ke Malinau.
Bupati Malinau Yansen. TP juga menambahkan”Malinau Negatif Virus Corona, harus di pertahankan.
Oleh sebab itu Masyarakat wajib mendukung kebijakan ini secara Sadar dan Mandiri agar Malinau benar-benar Steril dan tetap negatif Virus.”imbuhnya.
Ketegasan ini demi untuk kebaikan Masyarakat Malinau itu sendiri.
“Saya harapkan para Camat, Kades dan Ketua RT agar memantau masuknya setiap orang ke Kecamatan, Desa dan RT masing-masing. Dan Lapor setiap orang yang masuk untuk cek kesehatannya.”Sebut Bupati Malinau Yansen TP via pesan Whatsappnya belum lama ini.